get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jambi Dalami Laporan Kasus Perselingkuhan Dj Dinar Candy

Pengunjung Kota Makkah Dibatasi Pemerintah Arab Saudi

Senin, 15 Mei 2023 | 19:49 WIB
header img
Kota Mekkah. (Ist)

JAKARTA, iNewsJambi.id - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerapkan aturan baru. Pengujung Kota Makkah dibatasi oleh pemerintah Arab Saudi mulai Senin (15/5/2023). Pembatasan tersebut dilakukan,  terkait pelaksanaan haji yang akan berlangsung pada bulan Juni mendatang.

Dengan aturan baru tersebut, hanya penduduk yang memiliki izin saja yang bisa memasuki kawasan kota suci tersebut. Semetara untuk penduduk yang tidak memiliki izin, maka tidak dibolehkan untuk masuk. 

Pemerintah Arab Saudi juga menyebutkan, kalau pelaksanaan ibadah haji kemungkinan akan dimulai pada 26 Juni mendatang. Namun tanggal tersebut masih belum pasti. Untuk tanggal pasti masih menunggu pengumuman dari otoritas yang melakukan rukyat untuk menentukan awal bulan Zulhijjah. 

Direktorat Jenderal Keamanan Publik menyatakan, kendaraan serta warga lokal maupun ekspatriat yang tak mengantongi izin akan diminta putar balik di pos-pos pemeriksaan. Pengecualian diberikan kepada pekerja Masjidil Haram, penduduk Kota Makkah, peserta haji dan umrah yang terdaftar, serta warga asing tertentu.

Direktorat Jenderal Paspor telah membuka pendaftaran izin masuk Makkah. Pendaftaran bisa diajukan secara elektronik kepada tenaga kerja di sektor rumah tangga, warga asing yang menikah dengan orang Saudi, pekerja di perusahaan yang berkantor di Makkah, pemegang visa kerja musiman, dan kontraktor yang terdaftar dengan sistem 'Ajeer' untuk musim haji 1444 H. 

Sementara itu Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan individu yang memasuki Saudi menggunakan visa kunjungan tidak diizinkan untuk berhaji. Visa yang berlaku untuk 90 hari tidak bisa digunakan untuk persyaratan melaksanakan haji.  

Kementerian mengimbau para pengunjung asing untuk mematuhi penggunaan visa serta memastikan tidak tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan. (tra)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut