get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jambi Dalami Laporan Kasus Perselingkuhan Dj Dinar Candy

2 Pemuda Seret Seekor Anjing Pakai Motor Sejauh 200 Meter, Dijual ke Warung Tuak di Kotabaru Jambi

Rabu, 21 Juni 2023 | 19:08 WIB
header img
Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mencokok 2 pemuda yang menyeret seekor anjing menggunakan sepeda motor. Tampak salah satu pelaku saat bersama barang bukti sepeda motor. Foto: Azhari

JAMBI, iNewsJambi.id - Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mencokok 2 pemuda yang menyeret seekor anjing menggunakan sepeda motor. Keduanya dibekuk setelah kurang lebih 12 jam aksi tersebut direkam dan menjadi viral di media sosial. 

Katreskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan mengatakan, kedua pelaku adalah HG (20) dan MT (24). 

"Kedua pemuda ini kami amankan pada hari Rabu siang pukul 12.00 WIB," ujar dia pada Rabu (21/6/2023).

Menurutnya, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari pecinta hewan peliharaan yang melihat video viral di media sosial, di mana dua pengendara motor menyeret seekor anjing di jalan raya di kawasan Talangbanjar.

Dalam upaya menghindari kekhawatiran dan keresahan, petugas langsung melakukan penyelidikan. "Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV, kami berhasil menangkap pelaku hari ini," jelasnya.

Indar menambahkan bahwa kedua pelaku memiliki peran berbeda, satu sebagai pengendara sepeda motor dan yang lainnya sebagai yang menjerat anjing tersebut.

"Pelaku MT bertugas menjerat anjing tersebut, sedangkan HG berperan sebagai pengendara motor yang menyebabkan anjing tersebut terseret lebih dari 200 meter," ujarnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, anjing yang diseret tersebut sebenarnya dicuri dan ditarik dari tempat pembuangan sampah di kawasan Talangbanjar.

"Pelaku MT menggunakan alat jerat untuk menjerat anjing tersebut, kemudian mereka menyeretnya dengan sepeda motor dan memasukkannya ke dalam karung," tambah Indar.

Setelah berhasil menangkap anjing tersebut, kedua pelaku menjualnya ke warung tuak di kawasan Kotabaru. "Alasan kekejaman para pelaku terhadap anjing yang tidak berdaya ini adalah karena takut akan digigit," tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku masih dalam tahanan di Polresta Jambi untuk dimintai keterangan.

Selain itu, mereka akan dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp400.000.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut