get app
inews
Aa Read Next : Polda Jambi Dalami Laporan Kasus Perselingkuhan Dj Dinar Candy

Penangkapan Mantan Dirut Bank Jambi Dinilai Yusril Salahi Prosedur

Selasa, 11 Juli 2023 | 21:30 WIB
header img
Foto Istimewa.

JAMBI, iNewsJambi.id - Proses penangkapan mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dinilai Yusril Ihza Mahendra, telah menyalahi prosedur. Ini terjadi, lantaran El Halcon tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Yusril yang merupakan kuasa hukum mantan Dirut Bank Jambi itu mengungkapkan, sejak awal penyidikan sampai permohonan praperadilan, kliennya tidak pernah menerima SPDP dari Kejati Jambi. Sehingga proses penangkapan tersebut telah menyalahi prosedur.

"Klien kami tidak pernah diberikan SPDP yang merujuk pada surat perintah penyidikan no print 993 tanggal 6 Oktober 2022, oleh karena itu jelas menyalahi ketentuan formil hukum acara pidana dalam proses penyidikan sesuai dengan pasal 109 ayat 1 KUHAP jo putusan MK No. 130 tanggal 11 Januari 2017," katanya, Selasa (11/7/2023).

Karena tidak memberikan SPDP tersebut, Yusril menilai Jaksa tidak menjalankan ketentuan acara formil dalam penyidikan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Satu-satunya SPDP yang disampaikan atau diberikan oleh Jaksa Penyidik adalah tembusan SPDP yang ditujukan kepada KPK No. surat 268 tertanggal 9 Mei 2023.

“Namun demikian SPDP tersebut juga merujuk pada surat perintah penyidikan no print 578 tanggal 9 Mei 2023, bukan merujuk pada surat perintah penyidikan no print 993 yang menjadi dasar Jaksa Penyidik menetapkan tersangka,” jelas Yusril.

Dijelaskan Yusril, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 130 tanggal 11 Januari 2017, Mahkamah berpendapat, tertundanya penyampaian SPDP oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum bukan saja menimbulkan ketidakpastian hukum, akan tetapi juga merugikan hak konstitusional terlapor dan korban/pelapor.

Selain itu, kata Yusril, Kejati Jambi juga dinilai salah karena menggunakan akuntan publik dalam menghitung kerugian negara. Sebab sesuai surat edaran MA, hanya BPK RI yang diperbolehkan menjadi lembaga audit negara. 

“Akuntan publik tersebut cuma bisa digunakan untuk perhitungan-perhitungan perusahaan swasta tidak bisa digunakan untuk mengaudit kerugian negara,” ungkapnya. (tra)

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut