get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jambi Terseret Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil di Jateng

Data 27 Kasus TPPO PSK Jambi di Polda, Terbanyak Via Michat

Kamis, 20 Juli 2023 | 20:17 WIB
header img
Ilustrasi PSK via Michat. Foto : iNews.id

JAMBI, iNewsJambi.id - Berikut data 27 kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) terkait perdangan wanita untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Polda Jambi. Transaksi terbanyak via aplikasi Michat.

Sejak awal Juni sampai 19 Juli 2023, tercatat Polda Jambi telah mengusut 27 kasus dengan jumlah tersangka yang ditahan sebanyak 36 orang, dan jumlah korban sebanyak 28 orang, terdiri dari 16 orang dewasa dan 12 anak dibawah umur. 

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebut, seluruh pelaku yang diamankan merupakan penyalur perdagangan orang (mucikari), yang memperoleh keuntungan materiil dari eksploitasi korban menjadi PSK (Pekerja Seks Komersial).

"Modus para pelaku terhadap korban yaitu, mempekerjakan korban perempuan dewasa hingga anak dibawah umur sebagai PSK, untuk melayani konsumen melalui pesan telepon, WhatsApp ataupun melalui aplikasi Online MiChat," jelas Mas Edy. 

Berdasar data yang ada, yang berhasil ungkap kasus terbanyak adalah Polresta Jambi dengan 7 LP/kasus, kemudian Ditreskrimum dengan 4 kasus, adapun bila dilihat dari jumlah tersangka yang ditahan, Ditreskrimum menahan 11 tersangka, kemudian Polresta Jambi dengan 7 tersangka. 
Untuk Ditreskrimum Polda Jambi, dari 4 LP yang disidik, Berkas Perkaranya sudah dikirim ke Kejati Jambi, 1 Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) sedangkan 3 Berkas Perkara lainnya masih dalam penelitian oleh JPU. 

Dikatakan Kasubbid Penmas, semua korban  dieksploitasi secara seksual, dan dijanjikan uang sebagai bayaran untuk melakukan pelayanan seks. 

"Kemudian hasil prostitusi tersebut dibagi dengan mucikari sesuai kesepakatan diantara mereka," tutup Kasubbid Penmas. 

Hingga saat ini Polda Jambi dan jajaran, terus mengejar para pelaku TPPO dengan beragam modusnya.(ari)

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut