get app
inews
Aa Read Next : Polda Jambi Dalami Laporan Kasus Perselingkuhan Dj Dinar Candy

Tim Saber Pungli Jambi Amankan Empat Pegawai Kelurahan di Bungo

Selasa, 08 Agustus 2023 | 20:46 WIB
header img
Tim Siber Pungli Provinsi Jambi saat diwawancarai awak media. Tra/iNews.Jambi.id

iNews.Jambi.id - Oknum pegawai kelurahan di Kabupaten Bungo ditangkap oleh Tim Saber Pungli Provinsi Jambi. Penangkapan tersebut terjadi, akibat oknum pegawai tersebut meminta biaya untuk pembuata sertifikat tanah di wilayahnya pada masyarakat.

Dikatakan Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli (pungutan liar) Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi, Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar, jika pihaknya telah mengamankan sebanyak empat orang oknum pegawai kelurahan di Kabupaten Bungo yang melakukan pungli.

"Tim UPP Satgas Saber Pungli Provinsi Jambi ada mengamankan 4 orang oknum kelurahan di Kabupaten Bungo, Jambi yang kedapatan melakukan dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah," ujarnya saat memimpin rapat Rapat Kerja UPP Provinsi Jambi dalam rangka "Anev Capaian Kinerja UPP Provinsi Jambi Semester 1 TA 2023" di Jambi, Selasa (8/8/2023).

Ditambahkannya, akibat ulah empat oknum tersebut, saat ini mereka ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain mengamankan empat oknum pegawai kelurahan tersebut, Tim Saber Pungli Jambi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang belasan juta. 

"Dari 4 orang yang kita mintai pertanggung jawaban, pihak kita juga menyita barang bukti uang sebesar Rp17 juta," ungkapnya. 

Dia menambahkan, keempat oknum kelurahan ini diamankan bukan melalui operasi tangkap tangan (OTT), tapi dari hasil pengembangan di lapangan.

"Tindakan yang dilakukan ini, yaitu merupakan sebagai pembelajaran terkait dengan proses pembuatan sertifikat tanah di tengah masyarakat umum," tukas Jannus.

Menurutnya, hal ini mengacu kepada surat keputusan bersama menteri bahwa pengurusan sertifikat tanah itu ada aturannya 

"Aturannya hanya berbiaya sebesar Rp200.000, namun faktanya oknum pejabat kelurahan tersebut mencoba menaikkan harga hingga meningkat dari 200 ribu, menjadi Rp800 ribu sampai Rp1.200 ribu," tegasnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Jannus, pihaknya menemukan ratusan sertifikat. "Itu sudah terjadi sebanyak 520 sertifikat. Potensi punglinya sudah ada, tinggal kita proses terhadap tersangkanya," imbuhnya.

Kalau kasus lain masih dalam penyelidikan. "Seperti adanya janji-janji dari pejabat untuk minta proyek, istilahnya uang diambil proyeknya tidak ada," ungkapnya.

Jannus berharap, petugas Saber Pungli Provinsi Jambi bisa memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat terutama kepada negara.

"Kedepannya, keluhan masyarakat agar dapat ditindaklanjuti di wilayah pelayanan publik, terutama yang berpotensi adanya pungli sehingga masyarakat dapat memahami bahwa pungli itu merupakan penyakit masyarakat yang perlu ditindaklanjuti dan perlu diberantas secara bersama," tegas Jannus. (tra)

Editor : Monas Junior

Follow Berita iNews Jambi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut