get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Walikota Jambi Dua Periode: Rahman-Guntur Bisa Buat Kota Jambi Lebih Baik

Giliran Sekolah di Kota Jambi Belajar Daring, Dampak Kabut Asap

Minggu, 01 Oktober 2023 | 17:03 WIB
header img
Surat Edaran Resmi Walikota Jambi terkait Sekolah Belajar Daring. Foto: iNews.Jambi.id

iNews.Jambi.id - Akhirnya Walikota Jambi Sy Fasha, secara resmi mengeluarkan edaran resmi terkait pelaksanaan kegiatan belajar pada masa kabut asap di Kota Jambi, Minggu (1/10/2023).

Surat edaran Wali Kota Jambi itu bernomor Nomor PK.02.01/2770/Disdik/2023, tertanggal 1 Oktober 2023. tentang Pelaksaan Kegiatan Belajar pada masa Kabut Asap di Kota Jambi.

Ini isi surat edaran sekolah daring di Kota Jambi :

Berdasar hasil pemantauan dari Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, indeks standar pencemaran udara (ISPU) menunjukkan kondisi kualitas udara di Kota Jambi yang tidak sehat. Maka disampaikan hal sebagai berikut :

1. Terhitung mulai tanggal 2 sampai 4 Oktober 2023, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara pembelajaran jarak jauh (online) dan siswa dirumahkan

2. Mengimbau siswa serta guru dan tenaga pendidik untuk memakai masker dalam beraktifitas

3. Membudayakan cuci tangna sebelum dan sesudah beraktifitas

4. Berkoordinasi dengan dinas kesehatan/puskesmas terdekat untuk mengantisipasi dampak gangguan kesehatan akibat kabut asap

5. Pendidik dan tenaga kependidikan tetap hadir di satuan pendidikan masing masing memberikan pembelajaran jarak jauh (online)

Demikian tersebut di atas surat edaran sekolah daring di Kota Jambi terkait kabut asap dan kualitas udara tidak sehat.

"Sementara itu dulu edara dari Pak Walikota terkait sekolah daring," ungkap Abu Bakar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kota Jambi. (nas)

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut