Setelah melakukan gelar perkara atas akuisisi PT Mendahara Agrojaya Industri (PT MAJI) yang berlokasi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi pada tahun 2012 lalu dengan nilai kerugian negara Rp73 miliar, Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman, menyebut bahwa pemeriksaan mantan Menteri BUMN tersebut dilakukan karena pada saat akuisisi, Dahlan Iskan masih menjabat sebagai Menteri BUMN.
Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan bertujuan untuk menggali keterangan sebagai saksi, termasuk persyaratan akuisisi PT MAJI menjadi bagian dari PT PTPN VI Jambi. Saat ini, Polda Jambi masih menetapkan satu orang tersangka, dan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka baru.
Kasubdit Tipikor Ditkrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman,mengungkapkan bahwa Dahlan Iskan tiba di Polda Jambi menjelang siang hari, dan hingga dua jam lebih belum selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditkrimsus Polda Jambi.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar