JAKARTA, iNewsJambi.id - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden menyatakan kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres dan cawapres. Putusan itu mengabulkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun dapat maju di pilpres.
"Jujur kami kecewa dengan putusan tersebut,” ujar Juru Bicara TPN GP dari PDIP, Chico Hakim dalam konferensi pers di Media Center TPN, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Chico menilai, putusan MK tersebut seakan ingin meloloskan seseorang untuk menjadi cawapres. Kendati demikian, dirinya mengajak seluruh pihak menghargai putusan itu.
“Seakan ini hanya meloloskan seseorang untuk menjadi cawapres. Tapi kami tetap harus menghargai keputusan lembaga hukum tertinggi MK ini," katanya.
Dirinya menilai, putusan ini tidak otomatis menjadi landasan hukum yang harus diterapkan. Sebab, legislatif dan eksekutif perlu melakukan revisi UU Pemilu terlebih dulu.
“MK hanya berhak menyatakan apakah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Ketika MK mengambil materi muatan baru yang tidak tercantum dalam materi pokok UU yang sedang diuji, yakni ketentuan baru pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah, maka itu MK telah melampaui kewenangannya atau ultra petita," ucap Chico.
Senada, Juru Bicara TPN Ganjar Presiden dari Partai Perindo, Tama S Langkun mengatakan putusan MK tersebut tidak serta merta bisa mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) meskipun KPU lah yang diberikan mandat untuk menyelenggarakan Pemilu.
"KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu tidak bisa melakukan perubahan PKPU berkaitan dengan materi muatan pernah atau sedang menjadi kepala daerah sebelum UU Pemilu direvisi," kata Tama. (nas)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior