JAKARTA, iNewsJambi.id - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim menyampaikan, saat ini platform media sosial milik Meta, Instagram dan Facebook tengah mengajukan izin untuk menjadi platform social commerce.
"(Instagram dan Facebook) sedang mengajukan (izin) sosial commerce," ujar Isy usai menghadiri acara Gerakan Pangan Murah (GPM) Serentak dalam Rangka Hari Pangan Sedunia yang diselenggarakan di Kementerian Pertanian (Kementan), Senin (16/10/2023).
Isy menambahkan, saat ini pemerintah tengah fokus memisahkan antara platform media sosial dengan platform belanja online. Sehingga platform media sosial dilarang pemerintah untuk mengoperasikan belanja online.
Adapun, platform media sosial boleh digunakan hanya sekadar media pemasaran atau mengiklankan sebuah produk, tetapi tidak boleh mencakup atau memfasilitasi transaksi sebuah produk.
"(Media sosial) tidak boleh lah transaksi, hanya (boleh) iklan saja," katanya.
Lebih lanjut, Isy menjelaskan, perizinan berusaha untuk menyelenggarakan transaksi online lewat media sosial ini penting untuk dilakukan dalam rangka melindungi konsumen di dalam negeri.
Sebab, perizinan tersebut akan memudahkan pemerintah untuk mengontrol operasional platform agar tidak merugikan konsumen.
"Social commerce itu nanti izinnya akan diberikan sebagai KP3A, kenapa harus ada KP3A itu untuk menjembatani kalau ada sengketa konsumen, kemudian dia harus menyelesaikan segala itu melalui kantor penghukum itu," tuturnya. (nas)
Sumber : iNews.id
Editor : Monas Junior