LAHAT, iNewsJambi.id - Seorang oknum Kepala Desa (Kades) Masam Bulau Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Lahat, Joni Hartono ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penetapan tersangka tersebut terkait penganiayaan terhadap Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lahat, Sumatera Selatan, Santoso.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono didampingi Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Sapta Eko Yanto mengatakan, Joni Hartono telah ditahan.
“Tersangka sudah kita tahan di Mapolres Lahat,” katanya.
Dia menyampaikan, penetapan tersangka terhadap kades setelah timnya melakukan penyelidikan bersama Polsek Tanjung Sakti.
Joni Hartono, kata dia, dijerat tentang tindak pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHPidana.
Penganiayaan berawal pada Kamis (31/8/2023) di Pondok Pesantren (Ponpes), di Desa Masam Bulan, Kecamatan Tanjung Sakti, yang dikelola Santoso.
Sebelumnya tersangka hendak meminjam uang dengan korban, namun tidak diberikan karena korban sedang kuliah di Palembang dan memang uang sedang tidak ada.
Selain itu, kata dia tersangka sempat whatsApp istri korban, mau meminta mentahan (uang) karena Ponpes Al Ikhlas Tanjung Sakti sedang dalam pembangunan itu yang membuat tersangka gelap mata. Menurutnya, Joni Hartono mengaku spontan melakukan tindakan penganiayaan kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Lahat, Santoso karena miskomunikasi.
“Tersangka sempat minta selesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan korban,” ucapnya. (nas)
Sumber : iNewsSumsel.id
Editor : Monas Junior