get app
inews
Aa Read Next : Menko Polhukam: Terindikasi Untuk Judi Online, 5.000 Rekening Sudah Diblokir 

Presiden Setujui Cuti Mahfud MD

Senin, 27 November 2023 | 20:25 WIB
header img
Permohonan izin cuti Menko Polhukam Mahfud MD untuk kampanye telah disetujui Presiden Jokowi. (Ist)

JAKARTA, iNewsJambi.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin cuti kampanye untuk Menko Polhukam Mahfud MD mulai Selasa (28/11/2023). Mahfud menjadi cawapres yang diusung Partai Perindo bersama Capres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024.

"Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye kepada Bapak Menko Polhukam Mahfud MD untuk berkampanye pada hari Selasa tanggal 28 November dan sejumlah tanggal lainnya sesuai permohonan izin cuti kampanye yang telah disampaikan Menko Polhukam," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat dihubungi, Senin (27/11/2023).

Ari menjelaskan, selain Mahfud, Presiden Jokowi juga memberikan cuti kampanye kepada Menteri Pertahanan yang juga Capres Prabowo Subianto.

"Menteri Pertahanan juga telah mengajukan surat permohonan izin cuti kampanye kepada Presiden sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU. Presiden melalui Mensesneg telah memberikan persetujuan izin cuti kampanye sesuai dengan permohonan Menhan," kata Ari.

Mengutip PKPU Nomor 15 Tahun 2023, Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu.

Sementara itu, pelaksana Kampanye Pemilu adalah Peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan Kampanye Pemilu.

Jadwal kampanye Pemilu 2024:

- 28 November 2023 hingga 10 Febuari 2024: kampanye berupa kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran alat peraga kampanye kepada umum. Serta akan ada debat pasangan calon presiden dan calon wakil presiden juga kampanye media sosial.

- 21 Januari 2024 hingga 10 Febuari 2024: kampanye rapat umum serta iklan melalui media massa cetak, elektronik dan online.

- 11 Febuari 2024 hingga 13 Febuari 2024: masa tenang, di mana apapun kegiatan berbentuk kampanye itu dilarang.

- 2 Juni 2024 hingga 22 Juni 2024: masa kampanye putaran kedua Pilpres.

- 23 Juni 2024 hingga 25 Juni 2024: masa tenang Pilpres putaran kedua. (nas)

Sumber : iNews.id

Editor : Monas Junior

Follow Berita iNews Jambi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut