JAKARTA, iNewsJambi.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dengan memaksimalkan penggunaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Republik Indonesia.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam Rapat Sinkronisasi Data serta Pembahasan Kendala Teknis Penggunaan Aplikasi SIPD dalam rangka penyusunan LKPDA Tahun Anggaran 2023. Acara tersebut berlangsung di Anjungan Jambi, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, pada Senin (22/1/2024).
Maurits mengapresiasi Pemprov Jambi atas inisiatif pelaksanaan acara Rapat Sinkronisasi Data serta Pembahasan Kendala Teknis Penggunaan Aplikasi SIPD.
“Saya apresiasi bahwa pelaksanaan seperti ini mungkin nanti akan menjadi salah satu contoh yang baik bagi Pemerintah Daerah lain,” kata Maurits.
Maurits menegaskan bahwa implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Republik Indonesia sangat penting untuk diterapkan oleh seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia dalam proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, dan pelaporan. Ini sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
“Dengan adanya SIPD RI ke depan, di sana ditekankan Bapak Presiden dalam rangka transformasi digital, transportasi platform goverment. Jadi salah satu instrumen yang cocok adalah SIPD RI, beliau menginisiasi SIPD RI ini sejak tahun 2019. Jadi memang kita harus benar-benar karena ini milik Pemda dan Kemendagri kita harus mendorong dan mendukung bersama-sama,” kata Maurits.
Maurits menyatakan bahwa Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Republik Indonesia merupakan satu-satunya aplikasi yang digunakan oleh seluruh tingkatan pemerintahan, termasuk pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Aplikasi ini bertujuan untuk mendukung percepatan transformasi digital dalam berbagai aspek, seperti perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, dan evaluasi.
“Dengan adanya tranformasi digitalisasi ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan publik yang smart customized dan berbasis data. Instansi pemerintahan mulai memanfaatkan teknologi informasi dalam proses delivery pelayanan agar mudah dan cepat menyentuh seluruh aspek kebutuhan publik,” jelas Maurits.
Maurits berharap dengan adanya SIPD RI dapat mempermudah proses pengelolaan keuangan daerah, baik itu tingkat Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota. Ini dikarenakan SIPD RI memiliki banyak kelebihan, di antaranya satu sistem informasi terintergrasi berdasarkan alur proses yang datanya mengalir dan terjadwal, memiliki jejak digital terpusat, menggunakan bagan akun standar yang terupdate dan mengikuti regulasi terbaru, seluruh data tercatat secara lengkap dan terkini serta diinformasikan kepada Perangkat Daerah secara transparan dan yang tak kalah penting biaya pengembangan sistem dan infrastrukrur server gratis.
“Kelebihan lainnya adalah memiliki keamanan yang tinggi, SIPD sendiri juga telah dikembangan berbasis arsitektur microservices, telah dilakukan assesment oleh STRANAS PK dan PUSILKOM UI, telah terintegrasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga dengan berbagi paket data. Terakhir, mempermudah penyampaian informasi dari dan antar tingkatan pemerintah pusat dan daerah,” tegas Maurits.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Sekda Provinsi Jambi Sudirman, BPKAD Provinsi Jambi, Asisten II Provinsi Jambi, Kepala OPD Provinis Jambi serta PPK dan Bendahara
Editor : Suriya Mohamad Said