MERANGIN, iNewsJambi.id - Lima bandit akwanan pencurian baterai tower milik PT Telkomsel dicokok Satuan Reserse Kriminal Polres Merangin, Jambi pada hari Jumat (26/1/2024) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kejadian itu bermula dari laporan pegawai PT. Telkomsel yang saat melakukan pemeriksaan Baterai CDC di Jalan Sepat Rt.07/05 Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, menemukan bahwa 1 (satu) BANK yang berisi 24 Baterai CDC telah hilang, kemudian pelapor bertanya kepada bagian perawatan Baterai CDC bahwa pada Desember 2023 masih ada baterai tersebut.
Akibat kejadian tersebut, pihak PT. Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp.72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah) untuk 1 Bank yang berisi 24 Baterai CDC.
Dengan informasi dari laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa salah satu teknisi yang memiliki akses untuk membuka tempat baterai tersebut berada di BTS Tower Telkomsel Pasar Atas Bangko. Selanjutnya, Tim mengamankan Tersangka H (27).
Berdasarkan keterangan sementara, Tersangka H (27) tidak melakukan aksinya sendirian tetapi dibantu oleh rekan-rekannya. Tim Opsnal kemudian segera mengamankan Tersangka AS (28) dan HP (33) yang saat itu berada di Basecamp teknisi tower di belakang Rumah Sakit Andimas Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.
Berdasarkan pengakuan sementara, kedua tersangka mengakui bahwa mereka yang mengambil Baterai CDC milik PT. Telkomsel tersebut. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Merangin.
Selain dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pencurian Baterai CDC milik PT. Telkomsel di Desa Jl. Sepat Rt.07/05 Desa Muara Delang Kecamatan Tabir Selatan, Polres Merangin juga menerima laporan kehilangan Baterai CDC milik PT. Telkomsel di Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin.
Dengan informasi dari ketiga tersangka yang telah diamankan sebelumnya, Tim Opsnal akhirnya berhasil mengungkap perkara tersebut. Mereka mendapatkan petunjuk bahwa pelaku yang mengambil Baterai CDC milik PT. Telkomsel di Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu adalah rekan mereka yang masih satu tim kerja sebagai teknisi tower.
Tidak butuh waktu lama, Tersangka IRH (40) dan SA (30) berhasil diamankan di Sarolangun. Keduanya mengakui perbuatan mereka saat diinterogasi.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto membenarkan pengungkapan jaringan tersangka pencurian Baterai CDC milik PT. Telkomsel.
“Sesuai laporan yang kami terima, pihak Telkomsel telah beberapa kali kehilangan Baterai Tower mereka. Oleh karena itu, saya memerintahkan anggota untuk mengumpulkan informasi sebanyak mungkin untuk mengungkap perkara pencurian ini, dan alhamdulillah, dari dua laporan polisi yang kami terima, semuanya berhasil diungkap,” ujar Ruri pada Senin (29/1/2024).
Kelima tersangka yang diamankan sedang menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap peran masing-masing.
“Dari kelima tersangka yang kami tangkap, saat ini penyidik sedang menggali peran masing-masing dari mereka. Mengingat barang yang dicuri ini bukan barang yang mudah ditemukan di pasaran, penyidik masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. Para tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun,” tambahnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta