JAKARTA, iNews.Jambi.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan menggugat hasil rekapitulasi suara Pemilu 2024 ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dilakukan PPP setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan hanya 8 parpol yang lolos ke parlemen.
Sedangkan, partai berlambang Ka'bah ini tak lolos ke DPR RI, lantaran perolehan suaranya tak memenuhi ambang batas.
Berdasarkan keputusan rapat bersama Ketua majelis, pengurus dan Ketua Umum Mardiono, PPP akan menggugat ke Bawaslu dan MK.
"Diputuskan bahwa DPP PPP diperintahkan menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dalam rangka mengembalikan suara PPP yang digembosi di beberapa dapil, justru setelah terjadinya coblosan," kata Ketua Majelis Pertimbangan PPP, M Romahurmuziy dalam keterangannya, Rabu (20/3/2024).
Menurut pria disapa Romy ini, PPP mencermati, meneliti, dan membandingkan rekapitulasi dapil dengan yang ditampilkan dalam pleno nasional oleh KPU sejak 8-20 Maret 2024. Dari pembandingan di beberapa dapil, terdapat perbedaan angka yang cukup signifikan.
"Kami mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan dengan total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU. Berdasarkan data yang kami miliki, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen (PT) 4%," katanya.
Meski begitu, PPP menghormati hasil kerja seluruh unsur penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Tapi DPP PPP meminta seluruh saksi tidak menandatangani hasil pleno KPU.
"DPP sudah minta menarik seluruh saksi PPP di KPU dan tidak menandatangani hasil pleno KPU, sebagai bagian dari penggunaan hak konstitusional partai, menolak hasil pleno rekapitulasi tingkat nasional yang digelar KPU," katanya.
Sebelumnya, PPP sebagai partai politik petahana, ternyata hanya memperoleh 5.878.777 suara. Jika dipersentase, partai berlambang Ka'bah itu hanya meraih 3,87 persen.
Dengan angka ini, PPP dipastikan tidak lolos ke parlemen untuk periode 2024-2029. Hal ini lantaran tidak memenuhi ambang batas minimal parlemen atau parlementiary threshold sebesar 4 persen. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior