get app
inews
Aa Text
Read Next : Link Nonton Resmi Film Harta Tahta Boru Ni Raja

27 Link Pengganti Lk21 dan Rebahin untuk Nikmati Film Online Gratis

Sabtu, 22 Juni 2024 | 19:30 WIB
header img
Lk21 dan Rebahin Ilegal, Ini Alternatifnya. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsJambi.id - Lk21 dan Rebahin adalah situs nonton film bioskop gratis. Tetapi, ini termasuk ilegal. Ada 27 situs nonton film yang legal pengganti 2 situs itu.

Sebagai informasi, pemerintah telah menutup akses situs ilegal sejak Januari 2020 karena dinilai merugikan dan melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Tak cuma itu, mengakses situs tersebut berbahaya bagi gadget karena membawa malware.

Berikut ini 27 link Pengganti Lk21 dan Rebahin nonton film bioskop Online :

1. https://www.visionplus.id/ 

2. https://mola.tv/

3. https://archive.org/

4. https://klikfilm.com/v4/

5. https://maxstream.tv/home

6. https://www.hotstar.com/id

7.  https://yidio.com

8. https://genflix.co.id

9. https://www.youtube.com/

10. https://www.viu.com/

11. https://www.iflix.com/id

12. https://www.iq.com/

13. https://www.primevideo.com

14. https://www.catchplay.com/id/

15. https://www.viki.com/

16. https://moviesfoundonline.com/

17. https://www.vidio.com

18. https://www.hbogoasia.id/

19. https://www.yidio.com/

20. https://tv.apple.com/

21. https://www.primevideo.com

22. https://goplay.co.id

23. https://www.netflix.com/id-en/

24. https://wetv.vip/id

25.  https://www.hulu.com/welcome

26. https://bioskoponline.com/

27. https://bioskoponline.com/


Itu akses link untuk menonton film karena bisa diakses gratis dengan promo penggunaan pertama kali. Situs tersebut juga menawarkan paket berlangganan dengan membayar biaya per bulan dan menikmati film dengan cara download.

Jadi, j]angan lagi akses Lk21 dan Rebahin ya! (nas)

Sumber : iNews.id

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut