JAKARTA, iNewsJambi.id - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, penjara akan penuh jika semua pemain judi online di Indonesia ditangkap. Pasalnya, pemain judi online di Indonesia mencapai 2,3 juta orang.
Menurut Wahyu, penangkapan para pemain juga tidak akan menghentikan persoalan judi online.
"Coba bayangin kalau 2,3 juta pelaku yang masang-masang ini kita tangkepin terus, judi nggak pernah menang, kita tangkepin, kita masukkan penjara, penjaranya penuh dan nggak akan menghentikan ini," ujar Wahyu, dikutip Sabtu (22/6/2024).
Wahyu menilai, pemblokiran situs serta penangkapan bandar dan operator judi online jauh lebih efektif dibandingkan memenjarakan pemain judi online.
"Ya mending kita hilangin aja website-nya, dia sudah nggak main lagi. Kan lebih efektif seperti itu," kata Wahyu.
Dia mengingatkan masyarakat jangan sampai terlibat perjudian online. Apalagi mengharapkan bisa kaya lewat bermain judi online. (nas)
Sumber : iNews.id
Editor : Monas Junior