BOGOR, Jambiseru.com - Sebanyak empat selebgram ditangkap polisi. Mereka ditangkap lantaran mempromosikan situs judi online di media sosial.
Dari empat orang itu, satu diantaranya masih berstatus pelajar SMA.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, keempat pelaku masing-masing berinisial IP, LN, MS dan AP. Mereka ditangkap di waktu dan tempat berbeda pada 25 Juni-1 Juli 2024.
"Modus operandi adalah menggunakan akun media sosialnya yaitu Instagram untuk mempromosikan judi online," kata Adhimas di Polres Bogor, Selasa (2/7/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka direkrut oleh seseorang melalui Instagram dan Whatsapp. Upah yang didapat para pelaku sebesar Rp600-900.000 untuk memposting promosi situs judi online dua kali dalam sehari di akun Instagram.
"Jadi dari akun tersebut ketika diklik akan mengarahkan langsung ke link website judi online. Sudah ada yang berjalan 1 tahun, ada yang baru coba-coba 2 sampai 3 bulan," ujar Adhimas
Barang bukti yang disita polisi yakni 4 unit HP, 4 akun Instagram, 4 video rekaman layar, 4 sim card, 2 buku rekening, 1 kartu ATM, 2 akun Dana, 1 akun Google, dan 1 akun M-banking serta uang Rp6.328.000 dari rekening para pelaku.
"Pasal yang disangkakan, mereka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua tentang UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," katanya.
Satu pelaku yakni berinisial AP masih di bawah umur dan duduk di bangku SMA. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior