JAMBI, iNewsJambi.id - Isu berkembang, diduga ada oknum salah satu partai yang lancang "menghalang" gerakan dan manuver Ketua Partai-nya sendiri. Ini dinilai pelanggaran bagi satu partai.
Dedek Kusnadi, seorang pengamat politik dan dosen di Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifudin (UIN STS) Jambi, memberikan pandangannya mengenai isu ini.
Menurutnya, tindakan kader yang berseberangan dengan ketua partai adalah pelanggaran berat terhadap aturan partai dan dapat berujung pada pemecatan.
Poin-Poin Utama :
Pelanggaran Aturan Partai:
"Tindakan kader yang menghalangi ketua partai merupakan pelanggaran berat terhadap AD ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) partai," ulas Dedek Kusnady kepada media, Sabtu (6/7/2024).
Selain itu, Kader yang berseberangan dengan ketua partai dapat membawa efek negatif bagi partai tersebut, termasuk mengaburkan arah dan strategi partai.
Manuver Kader vs Ketua:
Dedek menekankan bahwa manuver kader harus sejalan dengan manuver ketua partai agar partai memiliki arah yang jelas dan terorganisir.
Situasi Khusus dalam Musim Pilkada: Di musim pilkada, ketidakselarasan antara kader dan ketua dapat menjadi lebih berbahaya bagi keberlangsungan partai, terutama jika kader tersebut langsung bergerak ke pusat tanpa koordinasi dengan ketua.
Kesimpulan
Dedek Kusnadi, menilai bahwa tindakan kader partai yang menghalangi langkah ketua partai adalah pelanggaran serius yang dapat merusak kesatuan dan arah partai.
Dalam situasi politik yang sensitif seperti musim pilkada, ketidakselarasan antara kader dan ketua dapat berpotensi mengganggu stabilitas dan strategi partai.
Oleh karena itu, tindakan tegas seperti pemecatan terhadap kader yang melanggar aturan partai mungkin diperlukan untuk menjaga integritas dan kohesi partai. (nas)
Editor : Monas Junior