get app
inews
Aa Read Next : Anak Muda Tejerat Pinjol Gegara Gaya Hidup

Aduan Pinjol Ilegal Paling Banyak Rata-rata di Usia Segini

Selasa, 09 Juli 2024 | 19:05 WIB
header img
ilustrasi pinjaman online ilegal. Paling banyak aduan dari usia 26-35 tahun. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsJambi.id - Satgas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keungan (OJK) mencatat pengaduan pinjaman online (Pinjol) ilegal paling banyak berasal masyarakay berusia 26-35 tahun.


Hal itu terungkap diambil sampai dengan akhir semester satu 2024.

“Pengaduan terkait pinjol ilegal periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2024 didominasi oleh rentang usia 26-35 tahun," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK), Frederica Widyasari Dewi di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Kiki, sapaan akrabnya, menjelaskan sebagian besar pelaku pinjol ilegal menggunakan server di luar negeri. Hal itu mengutip data yang dimiliki oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Akibatnya, deretan pinjol ilegal yang telah diblokir OJK, kata Kiki, terindikasi muncul kembali dengan adanya kemiripan identitas.

“Hanya sedikit mengalami perubahan (penambahan huruf, tanda baca, maupun angka)," ucapnya.

Lebih lanjut, indikasi tersebut menunjukan kecenderungan bahwa pelaku melakukan kegiatan di luar wilayah Indonesia. Sehingga, pelaku akhirnya sulit dijangkau pihak berwajib.

“Mereka cenderung menggunakan rekening di luar negeri sehingga menghindari jangkauan otoritas di wilayah Indonesia," tutur dia.

Hingga paruh pertama 2024, OJK telah menerima 8.213 aduan terkait pinjaman daring (pinjol) ilegal dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 420 pengaduan.

Sementara itu, OJK mencatat hingga akhir semester pertama, OJK mengeluarkan 156 surat peringatan tertulis kepada 125 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), 3 Surat Perintah kepada 3 PUJK, dan 25 Sanksi Denda kepada 25 PUJK.

Lalu, sebanyak 137 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen atas 659 pengaduan dengan total kerugian mencapai Rp100 miliar. (uda)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut