JAKARTA, iNewsJambi.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar kasus tindak pidana 19 anak. Mereka menjajakan diri melalui media sosial X dan Telegram.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) DKI Jakarta, Tri Palupi Diah Handayani, sebagian besar orangtua bahkan saudaranya mengetahui sang anak menjalani pekerjaan haram tersebut.
"Sebetulnya orangtua itu kan ada yang tau, bahwa anak tersebut itu misalnya kaya open BO gitu kan, itu ternyata tau, bahkan ada yang mengaku bukan orangtuanya, bahkan sebenarnya orangtuanya, jadi tuh sudah tau orangtuanya," kata Palupi kepada wartawan, dikutip Kamis (25/7/2024).
Untuk itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Siber (Wadirtipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni mengatakan, pihaknya akan mendalami keterlibatan para orangtua dalam kasus prostitusi anak tersebut.
"Untuk keterlibatan orangtua masih didalami l, masih dalam proses penyidikan, anak-anak tersebut masih kita periksa latar belakangnya," ucapnya.
Sebelumnya, Dani mengatakan, sebanyak 1.962 orang menjadi talent atau orang yang diperjualbelikan oleh muncikari melalui sosial media, 19 di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Saat ini untuk kategori perempuan di bawah umur yang ditawarkan itu baru teridentifikasi 19 orang," kata Dani saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).
Namun Dani menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman, dan memastikan berapa jumlah anak di bawah umur dalam kasus tersebut.
"Kita cek dari data-data terkait dengan anak ini, ada beberapa yang masih belum kita temukan datanya dan bahkan masih dalam proses pendalaman untuk mengidentifikasi oleh penyidik direktorat tindak pidana siber," katanya.
Berdasarkan pengungkapan kasus itu, Dani mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka yakni YM 26 tahun, MRP 39 tahun, CA 19 tahun, dan MI 26 tahun.
"Tersangka (MI) yang merupakan narapidana di lapas narkotika umurnya 26 tahun," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 juncto pasal 52 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," katanya. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior