JAKARTA, iNewsJambi.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, pelantikan calon kepala daerah (Cakada) hasil Pilkada serentak 2024 untuk gubernur dan wakil gubernur kemungkinan besar dilakukan pada 7 Februari 2025.
Hal ini lantaran KPU perlu kepastian pelantikan untuk aturan soal umur kepala daerah.
Tito menegaskan, pelantikan pada tanggal tersebut dapat dilaksanakan dengan catatan wilayah yang bersangkutan tidak mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Paling mungkin untuk pelantikan pilkada serentak bagi gubernur/wakil gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK dilakukan secara serentak oleh presiden pada tanggal 7 Februari 2025," ujar Tito di kantor Kemenkopolhukam Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2024).
Perubahan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) terhadap pasal mengenai Pilkada serentak, khususnya terkait syarat usia Cakada, semakin menekankan pentingnya kepastian waktu pelantikan.
Sebelumnya, syarat usia Cakada diatur setelah penetapan pasangan calon (paslon) yang mendaftar ke KPU, namun kini syarat usia Paslon ditentukan saat waktu pelantikan.
Perubahan aturan ini membuat KPU membutuhkan kepastian waktu pelantikan Paslon agar dapat menerima pendaftaran Cakada yang berkontestasi di Pilkada 2024.
"Permintaan KPU terkait kepastian waktu pelantikan ini berakar dari keputusan MA mengenai batas usia yang diukur pada waktu pelantikan," ujar Tito.
Kemendagri telah mengkaji waktu ideal pelantikan, mulai dari pencoblosan serentak pada tanggal 27 November 2024, tahapan rekapitulasi hingga potensi gugatan PHPU yang masuk ke MK.
Selain itu, DPRD provinsi juga diberikan wewenang untuk mengajukan kapan waktu pelantikan kepala daerah kepada presiden.
"Untuk wilayah yang tidak ada sengketa, pelantikan hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan dengan mekanisme yang diserahkan kepada DPRD," kata Tito. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior