get app
inews
Aa Read Next : KPK Proses Kaesang Soal Dugaan Penggunaan Jet Pribadi

Gerindra Tak Jadi Calonkan Kaesang Pangarep di Pilgub Jateng

Jum'at, 23 Agustus 2024 | 21:55 WIB
header img
Kaesang Pangarep tak jadi dicalonkan di Pilgub Jateng. Foto: iNews.id

JAKARTA, Jambi.iNews.id - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak akan mengusung putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep di Pilkada Jateng. Dia memastikan, KIM sudah memiliki pilihan.

"Kita putuskan Pak Luthfi dengan Gus Yasin (Taj Yasin Maimoen)," kata Dasco di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Dasco mengungkap keputusan memasangkan Luthfi dan Taj Yasin sudah dibicarakan lama oleh KIM. Bahkan, sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi memang, ini jujur ya. Sebelum ada keputusan JR MK kita sudah berembuk untuk kemudian memang akan memasangkan di Jateng itu Pak Luthfi dengan Gus Yasin," ujarnya.

Wakil Ketua DPR itu mengakui memang ada aspirasi agar Kaesang menjadi calon wakil gubernur Jawa Tengah. Tetapi saat ini Kaesang tidak mendaftar.

"Pada saat ini kan Kaesang tidak sedang berada di Indonesia. Karena memang dia gak ikut daftar," ujarnya.

Kaesang diprediksi tidak bisa mencalonkan diri di Pilgub Jateng jika KPU mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi. Umur Kaesang yang belum genap 30 tahun saat pencalonan menjadi alasannya.

Kaesang padahal sebelumnya sudah mengurus permohonan pengajuan surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. 

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN. Persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Menurutnya, permohonan pengajuan tersebut diajukan Kesang ke PN Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024 kemarin. Ada tiga poin yang diajukan Kaesang ke PN Jakarta Selatan.

"Satu, surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa. Kedua, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih. Ketiga, Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang," tuturnya. (uda)

Sumber: iNews.id

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut