get app
inews
Aa Text
Read Next : Haris-Sani Maafkan Perusak Baliho yang Dilakukan Tim RH

DPRD Provinsi Jambi Setujui Tiga Ranperda Jadi Perda

Senin, 13 Januari 2025 | 20:56 WIB
header img
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi sepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Ranperda). Foto: Istimewa

JAMBI, Jambi.iNews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi sepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Ranperda).

Kesepakatan tiga Ranperda menjadi Perda ini ditandai dengan penandatangan oleh Gubernur Jambi dan pimpinan DPRD Jambi, M. Hafiz Fattah, Ivan Wirata dan Faizal Riza, dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda pengambilan keputusan dewan terhadap tiga Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi serta penyampaian akhir fraksi-fraksi, Senin (13/01/2025).

Ketua DPRD Jambi M. Hafiz Fattah menyebut bahwa tiga Ranperda yang telah disahkan menjadi Perda itu sudah dibahas oleh masing-masing fraksi dan telah disetujui.

Hafiz berharap Perda yang telah disetujui itu segera ditindak lanjuti dengan Peraturan Gubernur. “Semoga tiga Ranperda itu segera diproses,” harapnya.

Adapun tiga Ranperda tersebut, kata Hafiz, Pertama, Ranperda tentang Bantuan ahujum Bagi Masyarakat Miskin dan Kelompok Rentan. Kedua, Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

“Ketiga, Ranperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan,” akunya.

Tambah Hafiz, ketiga Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Jambi yang telah selesai dibahas pada masa keanggotaan DPRD Jambi Periode 2019-2024.

“Juga telah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” akunya.

Gubernur Jambi Al Haris mengapresiasi DPRD Provinsi Jambi yang telah menyetujui tiga Ranperda menjadi Perda.

“Kami apresiasi tiga Ranperda yang telah disetujui pimpinan dan anggota DPRD Jambi. Mudah-mudahan dapat memandu kita semua dalam bekerja,” akunya.
Perda yang disahkan ini, menurut Al Haris, menjadi tolak ukur pemerintah provinsi Jambi dalam bekerja.

“Saya berharap menjadi Pedoman bagi SKPD dalam bekerja untuk melakukan langkah-langkah kedepan agar lebih tertib dan efisien,” pungkasnya. (uda)

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut