Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPO Ilegal Drilling di Jambi Ditangkap 
Advertisement . Scroll to see content

Ini Angkutan Barang yang Kena Pembatasan Operasional Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Minggu, 23 Maret 2025 | 22:21 WIB
  • author Rahmadhoni Yusal
Ini Angkutan Barang yang Kena Pembatasan Operasional Selama Arus Mudik-Balik Lebaran
Angkutan barang mulai besok, Senin (24/3/2025) akan dilakukan pembatasan operasional. Foto: Jambi.iNews.id

JAMBI, Jambi.iNews.id - Angkutan barang mulai besok, Senin (24/3/2025) akan dilakukan pembatasan operasional.

Dilansir akun Instagram @Polda_Jambi, pembatasan angkutan barang ini selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Mobil barang yang dilarang melintas di masa itu sesuai dengan surat keputusan bersama tiga menteri.

Adapun angkutan barang yang terkena pembatasan operasional yakni, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan.

Lalu, mobil barang dengan kereta gendongan dan mobil barang digunakan untuk pengangkutan.

Terakhir, hasil galian tanah, pasir, batu. Hasil tambang dan bahan bangunan. (uda)

Editor: Monas Junior

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut