get app
inews
Aa Text
Read Next : Pak Bray Ingatkan Lagi Gengster di Jambi: Saya Tidak Akan Ampuni Semuanya

Ini Angkutan Barang yang Kena Pembatasan Operasional Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Minggu, 23 Maret 2025 | 22:21 WIB
header img
Angkutan barang mulai besok, Senin (24/3/2025) akan dilakukan pembatasan operasional. Foto: Jambi.iNews.id

JAMBI, Jambi.iNews.id - Angkutan barang mulai besok, Senin (24/3/2025) akan dilakukan pembatasan operasional.

Dilansir akun Instagram @Polda_Jambi, pembatasan angkutan barang ini selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.

Mobil barang yang dilarang melintas di masa itu sesuai dengan surat keputusan bersama tiga menteri.

Adapun angkutan barang yang terkena pembatasan operasional yakni, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan.

Lalu, mobil barang dengan kereta gendongan dan mobil barang digunakan untuk pengangkutan.

Terakhir, hasil galian tanah, pasir, batu. Hasil tambang dan bahan bangunan. (uda)

Editor : Monas Junior

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut