Ini Angkutan Barang yang Kena Pembatasan Operasional Selama Arus Mudik-Balik Lebaran
Minggu, 23 Maret 2025 | 22:21 WIB

JAMBI, Jambi.iNews.id - Angkutan barang mulai besok, Senin (24/3/2025) akan dilakukan pembatasan operasional.
Dilansir akun Instagram @Polda_Jambi, pembatasan angkutan barang ini selama arus mudik dan arus balik Lebaran 2025.
Mobil barang yang dilarang melintas di masa itu sesuai dengan surat keputusan bersama tiga menteri.
Adapun angkutan barang yang terkena pembatasan operasional yakni, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Mobil barang dengan kereta tempelan.
Lalu, mobil barang dengan kereta gendongan dan mobil barang digunakan untuk pengangkutan.
Terakhir, hasil galian tanah, pasir, batu. Hasil tambang dan bahan bangunan. (uda)
Editor : Monas Junior