get app
inews
Aa Text
Read Next : BKSDA dan Polresta Jambi Gagalkan Penjualan 10 Kg Sisik Tringgiling

Gelapkan Uang Penjualan, Tiga Karyawati Rumah Makan Padang di Jambi Diciduk Polisi

Sabtu, 19 April 2025 | 14:12 WIB
header img
umah Makan AC Andoenk di Jambi. Foto: Dok

JAMBI, iNewsJambi.id- Tiga karyawati Rumah Makan AC Andoenk di Jambi tak bisa berkutik setelah diamankan oleh tim Satreskrim Polresta Jambi. Mereka ditangkap atas dugaan penggelapan uang hasil penjualan restoran Padang tersebut yang mencapai jutaan rupiah.

"Ketiga pelaku berinisial Rk (23), warga Cempaka Putih, Kota Jambi; MM (21), warga Batang Asai, Sarolangun; dan Va (24), warga Bagan Pete, Alam Barajo, Kota Jambi," ungkap Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar, pada Sabtu (19/4/2025).

Kapolresta menambahkan bahwa para pelaku bekerja sebagai kasir dan bagian penghitung hidangan. Mereka diduga kuat telah bersekongkol dalam melakukan penggelapan.

"Modus operandi mereka adalah memanipulasi laporan pembayaran dengan mencatat jumlah yang lebih rendah dari transaksi sebenarnya," jelas Kapolresta.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut