get app
inews
Aa Text
Read Next : DPO Ilegal Drilling di Jambi Ditangkap 

Sakit Hati Akibat Utang, Nopri Ardi Bunuh Anggota Polisi di Jambi

Senin, 26 Mei 2025 | 16:12 WIB
header img
Nopri Ardi (38), tersangka pembunuhan terhadap Aipda Hendra (42), anggota Satuan Binmas Polres Muarojambi, kini mendekam di tahanan Polda Jambi. Foto: Azhari

JAMBI, iNewsJambi.idNopri Ardi (38), tersangka pembunuhan terhadap Aipda Hendra (42), anggota Satuan Binmas Polres Muarojambi, kini mendekam di tahanan Polda Jambi. Dengan wajah tertunduk lesu dan tangan terborgol, Nopri dikawal ketat oleh petugas bersenjata lengkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban telah saling mengenal sejak lama.

"Pembunuhan itu terjadi pada hari Minggu (18 Mei 2025) lalu di rumah korban di Perumahan Griya Golf Garden, Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi," terang Manang, Senin (26/5/2025).

Motif Pembunuhan dan Kronologi Kejadian

Hasil penyelidikan menunjukkan motif pembunuhan sadis ini adalah utang piutang. "Pelaku sakit hati lantaran korban tidak mau membayar utang kepada pelaku saat ditagih," jelas Manang.

Diduga, Nopri tidak terima saat ditagih dengan cara yang dianggap kasar oleh korban, sehingga ia nekat menganiaya Aipda Hendra hingga tewas di tempat. Setelah melihat temannya tak bernyawa, Nopri langsung melarikan diri. Jasad Aipda Hendra baru ditemukan dua hari kemudian, pada hari Selasa, oleh seorang kurir paket.

Penangkapan Cepat Pelaku

Polisi bergerak cepat. Kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah, Polresta Jambi yang dibantu Polda Jambi berhasil mengamankan tersangka Nopri Ardi di rumahnya di kawasan Jambi Paradise.

Saat ini, Nopri Ardi harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut