get app
inews
Aa Read Next : SIM Seumur Hidup Berlaku, Segini Prediksi Kerugian Negara

2 Oknum Polisi Pasangan Suami Istri Gelapkan Rp3 Miliar Uang PNBP, Dipakai Buat Investasi Online

Kamis, 12 Mei 2022 | 14:06 WIB
header img
2 oknum polisi yakni Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani yang juga sebagai pasangan suami istri ditahan karena diduga menggelapkan uang PNBP. (Foto: Heri Purnomo)

"Jadi pada laporan akhir serah terima itu ada temuan selisih sekitar Rp3 miliar. Di situlah ada uang yang tidak disetorkan," jelas Jatmiko.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sepasang suami istri yang berprofesi sebagai polisi tersebut terancam hukuman pidana minimal 4 tahun penjara. "Di sini kita dakwakan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor juncto 55," terang dia. 

Kini keduanya telah dibawa ke Rutan Blora untuk menjalani penahanan. "Jadi para tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan, dan akan kami segera limpahkan ke pengadilan Tipikor Semarang untuk disidangkan," tegasnya. Sementara untuk barang bukti yang disita antara lain, kendaraan bermotor, ponsel, sejumlah dokumen hingga buku rekening bank.
 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Jambi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut