JAMBI, iNewsJambi.id - Polda Jambi memecat tiga anggota polisi dengan tidak hormat. Pemecatan tersebut ditandatangani Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono.
Kapolda Jambi melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy mengatakan, ketiganya mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran melanggar hukum.
"Surat keputusan PTDH tersebut langsung ditandatangani Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono pada Jumat (18/11/2022)," tuturbta, Senin (21/11/2022).
Ketiga personel tersebut, sambungnya, merupakan anggota Samapta Polres Sarolangun, yakni Bripka SH terlibat tindak pidana narkoba dan divonis 4 tahun penjara.
Kemudian, Brigpol HA, empat kali sidang disiplin dan dua kali kode etik (disersi atau tidak masuk dinas lebih 30 Hari). Serta Bripda FM, yang terlibat tindak pidana narkoba dan divonis hukum 11 tahun penjara.
"Ini merupakan komitmen Polri untuk bersih-bersih di tubuh Kepolisian Republik Indonesia, terutama di Polda Jambi dan jajarannya," tuturnya.
Di samping itu, katanya, arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Memberikan sanksi kepada personel yang melakukan pelanggaran, apalagi bila itu terkait pidana dan narkoba,” tegas Edy.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait