DPO Ilegal Drilling di Jambi Ditangkap 

azis
Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan DPO ilegal drilling

JAMBI, iNewsJambi.id – Tim Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membekuk seorang pelaku aktivitas penambangan minyak tanpa ijin (illegal drilling) di Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi yang menjadi daftar pencairan orang (DPO).

Bersama sang DPO, petugas juga mengamankan 2 orang anak buahnya yang lagi melakukan aksinya.

"Ketiga pelaku, AG alias IK sebagai pemilik atau pemodal ilegal drilling, H dan Y sebagai pemolot (penambang minyak tanpa ijin)," ungkap Wadir Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Taufik Nurmandia, Selasa (22/4/2025).

Dalam aksinya, para pelaku bisa menghasilkan minyak mentah sekitar 600 liter per hari. Sedangkan para pekerja diberi upah oleh pemilik modal sebesar Rp100.000 per drum (210 liter).

"Selanjutnya, IK menjual minyak mentah hasil penambangan minyak bumi secara ilegal dengan harga Rp800.000 per drum,” tegasnya.

Taufik menceritakan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi.

"Saat melakukan penggrebekan akhir Minggu kemarin, petugas mengamankan H dan Y yang tengah melakukan penambangan minyak bumi secara ilegal," imbuhnya.

Tidak lama kemudian, petugas berhasil mengamankan AG alias IK yang berada tidak jauh dari lokasi penambangan minyak ilegal.

"Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AG merupakan pemilik modal yang merekrut H dan Y untuk melakukan eksploitasi ilegal drilling," ucap Taufik.

Untuk barang bukti yang sudah diamankan, tuturnya, ada 2 unit sepeda motor Honda Revo, dua buah pipa canting besi, dua rol tali tambang dan dua buah katrol yang digunakan untuk menarik minyak dari dalam sumur.

Akibat perbuatannya, bos ilegal drilling dan anak buahnya tersebut harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.

Ketiganya dijerat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Editor : Azhari Sultan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network