Dicerai Istri, Duda Lampiaskan Nafsu ke Bocah SMP Berawal Tergiur Lihat Baju Korban Tersingkap

Azhari Sultan
Duda muda lampiaskan nafsu ke bocah SMP lantaran kesepian dicerai istri (foto Ilustrasi, -)

MUAROJAMBI, iNewsJambi.id - Kesepian ditinggal cerai istrinya, seorang duda muda, TW (20) asal Kecamatan Sungai Gelam, Muarojambi, Jambi, nekat melampiskan nafsu bejatnya pada bocah 12 tahun yang masih duuk di bangku SMP.

Kanit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Muarojambi, Aipda Ismoyo Wahab,mengatakan, dugaan tindak pidana perkosaan dan pelecehan seksual tersebut dilakukan tersangka pada Rabu 11 Januari 2023 lalu.

Saat ini, tersangka sudah ditangkap polisi dan ditahan di jeruji besi. Ketika diinterogasi, tersangka mengakui sendiri telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif tersangka adalah tidak mampu menahan nafsu sesaat terhadap korban, lantaran telah lama menduda," ungkap Ismoyo.

Sehari-hari tersangka bekerja sebagai seorang buruh panen kelapa sawit yang kerap berkunjung ke rumah korban. Hingga kemudian, pada malam hari, tersangka menyelinap ke dalam kamar korban.

Begitu masuk ke dalam kamar, tersangka tak mampu menahan hasrat birahinya melihat korban tidur dengan pakaian yang tersingkap.

"Melihat korban tertidur dengan pakaian sedikit tersingkap, timbullah niat jahat tersangka," ucapnya.

"Motifnya tersangka tergiur nafsu terhadap korban yang lagi tidur," jelas Ismoyo.

Nahasnya, aksi bejat tersangka keburu kepergok oleh kakak korban yang juga teman tersangka. Alhasil, kakak korban melaporakan ke polisi.

Tidak terima dengan perlakuan tersangka, keluarga korban langsung membuat laporan polisi. Tidak menunggu lama, polisi langsung memburu pelaku dan ditangkap tanpa perlawanan. "Tersangka diduga telah berbuat cabul kepada korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama," ujarnya.

Kepada polisi, tersangka mengaku baru melakukan dugaan tidak senonoh tersebut terhadap korban baru satu kali.

Kini, pelaku pemerkosaan terhadap bocah di bawah umur itu pun terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.

"Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," tegas

"Untuk tersangka saat ini telah kita amankan dan sudah kita lakukan penahanan," tuturnya

 

Editor : Hikmatul Uyun

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network