JAMBI, iNewsJambi.id - Tim Opsnal Subdit II, Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang berasal dari Aceh. Sabu seberat sekitar 7 kg dengan nilai lebih kurang Rp9 miliar berhasil disita.
Dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Kedua tersangka tersebut adalah Rz (28) dan Is (38), keduanya merupakan warga Aceh Utara, Provinsi Aceh," ungkap Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nuk Mansah, pada Senin (2/10/2023).
Sementara itu, satu orang lainnya yang ikut diamankan hanya berada di dalam mobil tersangka. "Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka menerima upah sebesar Rp20 juta, namun baru mendapatkan separuhnya, yaitu Rp10 juta," ujar Nuk.
Nuk menambahkan, motif kedua kurir narkoba tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. "Motif dari kedua kurir narkoba ini adalah kebutuhan ekonomi," tandas Nuk, yang didampingi oleh Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi, Kompol Alhajat.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait