JAMBI, iNewsJambi.id - Dinas Perkebunan Provinsi Jambi kini sedang menggodok program jangka benah. Dengan program ini, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perkebunan akan menertibkan kebun sawit ilegal atau tanpa izin resmi.
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi Agusrizal mengatakan, program jangka benah ini ada berdasarkan permintaan dari negara-negara di Eropa yang membeli CPO (Crude Palm Oil atau Minyak Sawit) dari Indonesia.
"Jadi negara-megara di Eropa ini sedang membuat regulasi tentang pembelian CPO dari Indonesia. Dalam regulasi tersebut, mereka hanya mau membeli CPO yang berasal dari perkebunan legal," jelas Agusrizal, Kamis (2/2/2023).
Dijelaskan Agus, dalam regulasi tersebut dinyatakan, negara-negara Eropa tidak ingin merusak hutan hanya gara-gara CPO dari Indonesia. Sehingga mereka menginginkan CPO yang berasal dari lahan legal, baik itu dari lahan APL, lahan plasma, atau pun lahan yang berada di area kawasan hutan yang resmi.
"Jadi harus ada izinnya atau memiliki bukti legal," sebutnya.
Penertiban tersebut akan dilakukan dengan langkah awal mengubah lahan perkebunan sawit dengan tanaman lain. Seperti Kayu Manis atau tanaman yang memiliki nilai ekonomis selain sawit.
Lahan yang menjadi prioritas adalah lahan yang tanaman sawitnya sudah mencapai satu daur, yaitu sawit yang berusia 25 sampai 30 tahun.
"Tanaman penggantinya ini ang tengah kita bahas. Dan tanaman pengganti ini merupakan bantuan dari pemerintah kepada petani," katanya.
Untuk anggarannya, Dinas Perkebunan Provinsi Jambi akan mengupayakan untuk mendapatkan bantuan dari Bank Dunia atau dana hibah dari luar negeri. Namun untuk pelaksanaannya, masih belum bisa dipastikan.
"Ini sedang kita bahas, mudah-mudahan tahun depan sudah bisa jalan," ujarnya.(tra)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait