JAMBI, iNewsjambi.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jumlah kursi DPR RI Daerah Pilihan (dapil) Jambi sebanyak 8 kursi. Jumlah tersebut sama seperti pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal ketika dikonfirmasi membenarkan jika jumlah kursi DPR RI dapil Jambi yang telah ditetapkan pusat sebanyak 8 kursi. Penetapan ini mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017.
"Berdasarkan pemaparan KPU RI soal alokasi jumlah kursi DPR RI dapil Jambi, ditetapkan jumlahnya 8 kursi," katanya, Jumat (3/2/2023).
Namun jumlah tersebut belum final. Pasalnya pihak KPU RI belum melakukan uji publik untuk dapil Jambi. Sehingga masih ada kemungkinan untuk berubah. Tergantung hasil uji publik yang dilakukan di Provinsi Jambi.
Rencananya, setelah penetapan ini maka pihak KPU RI akan kembali melakukan penyampaian ke publik.
"Nanti akan diumumkan lagi hasil dari uji publik tersebut," terang Apnizal.
Untuk diketahui, pihak KPU Provinsi Jambi tengah melakukan persiapan tahapan Pemilu 2024. Sebelumnya KPU Provinsi Jambi sudah menetapkan jumlah kursi DPRD Provinsi Jambi. Dari hasil penetapan jumlah kursi dinyatakan tetap seperti Pemilu 2019 lalu yaitu 55 kursi. Hanya saja terjadi pengurangan dan penambahan di dua dapil. (tra)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait