JAMBI, iNewsJambi.id - Perusahaan perkebunan sawit yang tak miliki plasma, lahannya bakan dikurangi 20 persen. Pengurangan tersebut merupakan penerapan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
Dikatakan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal, dulu saat awal berdirinya perusahaan memang dibolehkan perusahaan tak memiliki plasma dan hanya memiliki kebun inti. Namun jika izin HGU milik perusahaan itu habis, maka perusahaan tersebut diwajibkan untuk memiliki plasma atau lahannya bakal dikurangi 20 persen.
"Pada saat perpanjangan HGU, luasannya akan dikurangi 20 persen," jelasnya, Senin (6/2/2023).
Agusrizal menjelaskan, di Provinsi Jambi saat ini perusahaan perkebunan sawit yang tak memiliki plasma dan izin HGU-nya akan habis yaitu PT DAS, yang terdapat di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Perusahaan tersebut jika pada saat perpanjangan HGU tidak masih belum memiliki plasma, maka lahan inti perusahaannya akan dikurangi 20 persen untuk dijadikan sebagai plasma.
"Karena untuk melakukan evaluasi baru bisa dilakukan setelah satu daur masa tanam sawit (35 tahun-red). Tidak bisa tiba-tiba dikurangi 20 persen di tengah-tengah," ungkapnya.
Namun ada alternatif lain yang bisa dilakukan perusahaan jika tidak ingin lahan intinya dikurangi. Menurut Agusrizal, perusahaan tersebut harus melakukan pola kemitraan pada masyarakat dengan luas 20 persen dari lahan intinya.
"Jika tidak ada, kewajibannya yaitu menampung kebun masyarakat 20 persen atau membuat plasma di luar dan petaninya mau," ujar Agusrizal.
Jika petani tersebut mau, maka harus dibentuk kelompok tani dan dibina perusahaan. Harga beli sawit petani juga harus sesuai dengan standar harga yang ditetapkan pemerintah provinsi.
"Harganya akan lebih tinggi, karena sesuai ketetapan pemerintah," sebutnya.
Ditambahkan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi itu, agar petani mau bermitra, bisa saja pihak perusahaan membangun jalan usaha tani untuk masyarakat. Agar akses petani menuju perusahaan lebih mudah. Terkait biaya pembangunan jalan tersebut, bisa dirundingkan dalam perjanjian kerjasama antara petani dengan pihak perusahaan.
"Tapi kalau tidak bisa juga mendapatkan lahan mitra, lahan intinya akan dikurangi 20 persen untuk plasma," tegasnya. (tra)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait