Untuk membuktikan kalau ucapan kliennya tidak bohong, kuasa hukum mengaku memiliki banyak bukti.
"Kami ada bukti foto-foto bahwa tangan YS ada bekas cengkeraman di tangan kiri dan kakinya, termasuk bagian ini (dada YS) ada bekas cakaran juga," paparnya.
Maka dari itu, YS pun melapor ke Polresta Jambi. Namun, sekarang malah dia yang dijadikan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Yunita ini lapor duluan dan barulah Yunita dilaporkan ke Polda Jambi," papar Ridha.
Namun, hasil penyelidikan polisi justru berkata lain. Tenyata, YS lah yang mencabuli 17 bocah laki-laki dan perempuan.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta mengungkapkan, tersangka YS membuka rental Play Station (PS) di rumahnya, yang menarik minat para bocah laki-laki dan perempuan untuk main.
Memanfaatkan situasi tersebut, tersangka justru merayu dan mengajak para anak laki-laki ini ke dalam kamarnya.
"Ketika para korban bermain video game tersebut, mereka dibujuk rayu dan dipaksa oleh tersangka," ungkap Kombes Pol Andri.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait