MERANGIN, iNewsJambi.id – Seorang ibu muda di Kabupaten Merangin bernama Winda (32), warga RT 04 RW 09, Kelurahan Pasar Atas Bangko, Kecamatan Bangko, tega menganiaya anak kandungnya Defano (5), hingga tewas.
Informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi pada Jum'at (24/2/2023) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu korban sedang asik bermain, lalu ibunya meminta Defano untuk membantu mengisi air kedalam ember.
Karena asik bermain, korban tidak menuruti perintah ibunya dan seketika Winda tersulut emosi. Ia kemudian langsung memukul korban dengan menggunakan gagang kayu sapu lidi sebanyak 2 kali tepat di bagian perut.
Tak puas hanya memukul, pelaku juga menendang korban sebanyak 3 kali di bagian perut dan memukul menggunakan tangan kosong ke bagian wajah korban sebanyak 1 kali.
Bukannya berhenti, pelaku makin beringas. Ia kemudian membanting anak kandungnya itu ke lantai sebanyak 3 kali. Pelaku juga membenturkan kepala korban kelantai sebanyak 3 kali.
Setelah melakukan penganiayaan pelaku kemudian pergi untuk bekerja dan meninggalkan korban di rumah bersama kakaknya.
Selanjutnya, sekitar pukul 12.00 WIB. Pelaku mendapat telpon dari anak perempuannya yang menerangkan bahwa korban tidur dalam kondisi mendengkur sangat keras tidak seperti biasanya. Selain itu, korban juga tidak bisa dibangunkan. Mendapat informasi tersebut selanjutnya pelaku miminta anaknya untuk menjaga korban dan
Kemudian sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku kembali dihubungi oleh anaknya yang menerangkan bahwa korban tidak mau bangun juga. Mendengar hal itu, pelaku langsung pulang kerumah untuk melihatnya.
Saat pelaku tiba di rumah, kondisi korban belum juga ada perubahan. Barulah sekira pukul 18.00 WIB pelaku kemudian membawa korban ke RSUD Kolonel Abundjani Bangko untuk dilakukan perawatan. Namun setelah dilakukan perawatan tepatnya Sabtu (25/02/2023) sekira pukul 01.00 Wib korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, bahwa pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya telah diamankan di Mapolres Merangin. Polisi mengamankan pelaku setelah mendapat informasi dari dokter jaga RSUD Bangko.
”Ya, untuk saat ini tersangka yang juga sebagai ibu kandung korban beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Merangin dan untuk korban sendiri malam tadi sudah kita minta hasil visumnya kepada Dokter RSUD Kolonel Abundjani Bangko,"kata Lumbrian. Sabtu (25/2/2023).
Pelaku akan di jerat dengan Pasal 44 ayat 3 undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (edo)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait