TANJABBAR, iNewsJambi.id - Info untuk masyarakat Provinsi Jambi. Sekarang buat paspor bisa dari handphone dan tak perlu mengantri lagi di Kantor Imigrasi. Proses pembuatan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile Paspor atau M-Paspor.
Cara mudah membuat paspor dari handphone ini telah disosialisasikan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbbar).
Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Kanwil Kemenkumham Jambi, Yusuf Umardani mengatakan, di era digital saat ini, kamu milenial rata-rata menggunakan handphone. Jadi untuk memudahkan masyarakat dalam membuat paspor, pihak imigrasi juga memudahkan prosesnya dengan menggunakan aplikasi.
"Jadi untuk membuat permohonan dalam pembuatan paspor bisa melalui handphone. Kemudahan yang kita berikan ini, supaya masyarakat selaku pengguna paspor tidak perlu lagi lebih sering datang ke Kantor Imigrasi yang memerlukan biaya dan waktu," jelasnya saat menjadi narasumber kegiatan sosialisasi di Kota Kualatungkal, Selasa (28/2/2023).
Ia mengatakan, Aplikasi M-Paspor bisa di Download melalui, Google Play store atau App Store. Di mana di dalamnya tersedia fiture pendaftaran akun, pengajuan permohonan dan bukti pendaftaran paspor online bagian dari tahapan permohonan.
"Jika pelayanan di Kantor, pastinya akan banyak memakan waktu untuk antrian. Makanya, dengan M- Paspor kita berikan kemudahan untuk melewati proses itu, salah satunya antrian," terang Yusuf Umardani.
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait