JAMBI, iNewsJambi.id - Takut dilaporkan habis perkosa siswi SMP, seorang pria asal Jambi nekat membunuh korban lalu membuang jasadnya ke kebun.
Mayat sesosok perempuan dalam kondisi leher digorok hingga nyaris putus ini sempat menggegerkan Warga Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Korban yang diketahui berinisial SA (15) merupakan siswi SMP di Sarolangun. Selain dibunuh, korban terlebih dahulu diperkosa oleh pelaku.
Terungkapnya kasus pemerkosaan disertai pembunuhan setelah adanya laporan tentang temuan mayat korban. Pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.
Polisi yang mendapatkan informasi mengenai identitas terduga pelaku langsung melakukan pengejaran. Akhirnya, kurang dari 2x24 ja pelaku berhasil dibekuk di dalam pondok kebun miliknya.
Pelaku Arpandi (46) saat dibekuk mengakui telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap SA. Korban ternyata warga Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun. Provinsi Jambi.
Menurut pengakuan pelaku, sebelum membunuh korban, ia terlebih dahulu memperkosanya.
Karena takut dilaporkan korban soal pemerkosaan tadi, akhirnya pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepalanya dengan bongkahan kayu dan leher korban digorok hingga nyaris putus.
Sedangkan motif pelaku melakukannya karena pelaku sudah terbawa nafsu dan saat korban melintas di dekat kebun tempat pelaku kerja. Pelaku langsung memberhentikan korban dan menariknya dari atas motor.
Usai memperkosa dan membunuh korban, pelaku langsung menyeret korban ke dalam kebun semak belukar agar tak dilihat warga maupun keluarga.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman mengatakan, sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku memakai tissu megic terlebih dahulu. Saat korban melintas langsung menghentikan korban dan menariknya serta memukul korban lalu memperkosa korban.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sarolangun guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 81 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait