BATANGHARI, iNewsJambi.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari melakukan pemusnahan terhadap ratusan gram narkotika jenis sabu. Narkoba yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tindak pidana periode Oktober 2022 hingga Maret 2023.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang kasus pindananya sudah inkrah di pengadilan. Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejadi Batanghari pada Kamis (16/3/2023).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana tersebut dihadiri oleh Asisten III Setda Batanghari, Sekwan Batanghari M. Ali Ab, Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, beserta Forkopimda lainnya.
Kejari Batanghari M. Zubair menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap. Akan tetapi ada dibeberapa tempat pemusnahan barang bukti ini satu kali dalam setahun.
“Kedepan saya tidak ingin satu tahun sekali pemusnahan barang bukti, saya ingin satu tahun itu tiga kali pemusnahan barang bukti,” kata Kejari Batanghari M. Zubair.
Disebutkan Zubair, tindakan tersebut dilakukan untuk mengatisipasi hal yang tidak diiginkan. Ditakutkan nanti ada penyalahgunaan terkait barang bukti, terutama barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Saya juga ingin pelaksanaan tugas dan fungsi kita lebih akuntabel,” ujarnya.
Dikatakan Zubair, barang bukti yang dimusnahkan bersama ini terdiri dari 30 perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang bukti narkotika golangan satu bukan tanaman jenis sabu dengan total berat 102.347 gram dan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 33.80 gram.
“Kemudian ada 14 perkara ilegal driling terdiri dari beberapa peralatan yang dipergunakan, barang bukti berupa 12 unit canting, 13 buah rolling tali tambang, 14 buah katrol, 1 buah baskom, 3 unit sepeda motor dan 1 buah corong,” tuturnya.
Diteruskan Zubair, satu perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti berupa 136 macam obat-obatan. Lima perkara tindak pidana pencurian, dengan barang bukti berupa pahat, linggis, egrek dan keranjang. Ada satu perkara tindak pidana perjudian, dengan barang bukti berupa 27 buah batu domino, buku dan pena.
“Ada tiga perkara tindak pidana pembunuhan, dengan barang bukti berupa pisau, baju, celana dan tikar dan satu perkara tindak pidana UU darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan barang bukti berupa pisau dan baju,” sebutnya.
Dijelaskan Zubair, pemusnahaan barang bukti narkotika jenis sabu ini dengan cara diblender menggunakan air lalu dibuang. Kemudian, untuk barang bukti berupa peralatan lainya dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu, sedangkan barang bukti ilegal driling dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi.
“Setelah itu, memasukkan seluruh barang bukti lainnya berupa pakaian, dan lain-lain kedalam drum yang telah disediakan kemudian dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” jelasnya. (riz)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait