BANGKA SELATAN, iNewsJambi.id - Ada sebanyak 59 pegawai Kejaksaan dites urine. Pemeriksaan itu untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.
Pegawai Kejaksaan yang dilakukan tes urine ini ialah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangja Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael YP Tampubolon mengatakan pemeriksaan urine dilakukan oleh petugas Labkesda Bangka Selatan dan disaksikan langsung Kepala BNNK Bangka Selatan pada Rabu (3/7/2024).
"Tes urine ini dilakukan terhadap 59 pegawai di lingkungan Kejari Bangka Selatan. Terdiri atas 39 pegawai, 19 orang PPNPN, dan PHL," katanya.
Dia menjelaskan tes urine ini dilakukan sebagai pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2020. Tindak lanjut dari rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika tahun 2024, sesuai arahan Kepala Kejaksaan Agung.
“Tes urine ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika oleh pegawai Kejari Bangka Selatan,” ujarnya.
Dari hasil tes urine tersebut, kata dia, seluruh pegawai Kejari Bangka Selatan dinyatakan negatif atau bebas dari penggunaan narkotika dan zat terlarang lainnya.
“Seluruh pegawai dinyatakan negatif atau bebas dari penggunaan narkotika,” katanya. (uda)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait