MUAROJAMBI, iNewsJambi.id - Berlaku mulai selama Ramadan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Muarojambi berkurang. Namun ASN bisa bekerja selama enam hari dalam seminggu.
Pengurangan jam kerja ini diberlakukan berdasarkan surat edaran tentang jam kerja ASN di lingkup Pemerintahan Kabupaten Muaro Jambi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Muaro Jambi, Budhi Hartono mengatakan, selama ramadan jam masuk kerja ASN lebih lambat dan jam pulang lebih cepat. ASN mulai masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
"Itu diberlakukan mulai hari Senin sampai Kamis. Sedangkan hari Jumat, mulai pukul 08.00 sampai pukul 15.30 WIB," kata Budhi Hartono, Sabtu (25/3/2023).
Budhi menyebutkan, untuk satuan kerja perangkat daerah yang memberlakukan jam kerja selama 6 hari kerja sedikit berbeda.
"Mereka dijadwalkan masuk kerja mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB. Ini diberlakukan untuk hari Senin sampai Kamis dan Sabtu," ujar Budhi.
Budhi menyampaikan, bagi para kepala satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten Muaro Jambi, agar tidak mengurangi produktivitas dan capaian kinerja ASN selama Bulan Suci Ramadhan.
"Dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," tutupnya. (uda)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait