Polisi Jambi Hadang Truk Batubara Supaya Tak Melintas

Rizki Hadian
Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto. Foto: Rizki Hadian/iNewsJambi.id

BATANGHARI, iNewsJambi.id - Operasional truk angkutan batubaram, masih dilarang melintas. Kebijakan ini mulai berlaku sejak Minggu 26 Maret 2023 lalu hingga kini.

Penyebabnya adalah ruas jalan rusak di dua titik, Kelurahan Sridadi dan Pasar Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Demi menegakkan aturan, polisi bersiaga penuh di jalan. Polisi dari jajaran Polda Jambi, siap hadang truk batubara supaya tak melintas.

"Iya, petugas tetap kita standbykan di lokasi. Karena dua malam ini ada angkutan batu bara yang lewat dengan posisi gantung di beberapa kantong parkir dan bahu jalan," ungkap Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, Selasa (28/03/2023).

Dikatakan Bambang, untuk seluruh angkutan batu bara yang akan keluar dari mulut tambang, seperti Kabupaten Tebo, Sarolangun dan Batanghari aktivitasnya saat ini dihentikan.

"Untuk penjagaan masih tetap normal. Dengan kondisi jalan yang rusak itu, terkadang pengguna jalan ada yang tidak tertib. Pengendara lain tidak sabar sudah tahu ada antrean kendaraan, jadi ada yang lewat jalur kanan atau sebelahnya. Itu yang biasa bikin macet. Kalau nanti jalan itu sudah siap baru kita sarankan untuk dibuka kembali," ujarnya.

Disebutkan Bambang, penghentian sementara ini buntut dari kerusakan jalan yang sangat parah di dua titik di ruas jalan naisonal Bulian-Tembesi.

"Ada dua, di RT 2 Kelurahan Sridadi dan Pasar PU Tembesi yang parah. Dampaknya ada perlambatan dari kendaraan sehingga macet berkepanjangan terjadi," katanya. (riz)

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network