Pencuri yang Resahkan Warga MSU Batanghari Akhirnya Tertangkap

Rizki Hadian
Pelaku pencurian di Batanghari yang berhasil diamankan petugas kepolisian. Foto: Hadian Rizki/iNewsJambi.id

BATANGHARI, iNewsJambi.id - Seorang pencuri yang cukup meresahkan warga Kecamatan Maro Sebo Ulu (MSU), Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi akhirnya tertangkap. Pelaku yang diketahui bernama Parian Antoni alias Alun sudah sering kali melakukan pencurian di rumah warga.

Dalam aksinya, Alun selalu menunggu pemilik rumah tertidur. Selanjutnya ia akan masuk dan menggasak barang berharga milik pelaku. Pelaku juga diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama. 

Berdasarkan pengakuan pelaku, dalam aksinya yang terakhir kali ia menjalankan aksinya sekitar pukul 02.30 WIB atau pada saat penghuni rumah sedang dalam keadaan tertidur. Barulah sekira pukul 04.30 WIB korban baru menyadari jika rumahnya sudah dibobol maling.

Korban baru sadar ketika akan melihat jam di Handphonenya, namun setelah dicari ternyata Handphonenya telah hilang. Adiknya yang ditanya terkait Handphone korban juga mengaku tidak tahu. 

Barulah pada pagi harinya, sekitar pukul 06.00 WIB korban menemui tetangganya untuk melihat rekaman kamera CCTV. Hasilnya tidak memperlihatkan adanya orang yang masuk ke rumahnya, karena toko tetangganya belum buka. 

Namun tak beberapa lama kemudian, masyarakat dihebohkan dengan adanya penangkapan seseorang yang diduga pelaku pencurian. Saat itulah, korban yang menemui pelaku pencurian tersebut mendapati Handphonenya berada di dalam saku pelaku. Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Polsek Maro Sebo Ulu untuk dilakukan proses hukum.

Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP P. Sagala saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

"Iya, kita telah mengamankan satu orang pelaku pencurian handphone di wilayah hukum kita," ungkap Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP P. Sagala, Kamis (06/04/2023).

Dikatakan Sagala, atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan di Polsek Maro Sebo Ulu.

"Korban mengalami kerugian sebanyak Rp 3 juta rupiah," tuturnya.

Disebut Sagala, pelaku sendiri merupakan residivis dengan tindakan pidana pencurian dengan pemberatan, dan sudah sangat meresahkan warga.

"Pelaku sendiri kita kenakan Pasal 363 KUHPidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Nomor : LP / B / 19 / IV / 2023 / SPKT / Polsek Maro Sebo Ulu / Polres Batanghari / Polda Jambi, tanggal 06 April 2023," katanya. (riz)

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network