Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata melalui Kasat Reskrim Polres Merangin Iptu Mulyono membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya saat ini pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti uang hasil transaksi," ungkap Mulyono Jumat (16/6/2023).
Lebih lanjut Kasat menyebut jika modus operandi pelaku ini adalah mengambil keuntungan dari transaksi tersebut. Dari harga open BO yang ditetapkan, pelaku mengambil untung 10 persen, sementara sisanya untuk korban.
"Dari keterangan pelaku fee yang ia dapatkan bervariasi melihat dari transaksi. Menurut pelaku transaksi antara Rp500 ribu hingga Rp 1 juta dari transaksi itu pelaku mendapatkan Rp100 ribu hingga Rp200 ribu "pungkasnya.
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait