Berdasarkan pengakuan para pelaku, anjing yang diseret tersebut sebenarnya dicuri dan ditarik dari tempat pembuangan sampah di kawasan Talangbanjar.
"Pelaku MT menggunakan alat jerat untuk menjerat anjing tersebut, kemudian mereka menyeretnya dengan sepeda motor dan memasukkannya ke dalam karung," tambah Indar.
Setelah berhasil menangkap anjing tersebut, kedua pelaku menjualnya ke warung tuak di kawasan Kotabaru. "Alasan kekejaman para pelaku terhadap anjing yang tidak berdaya ini adalah karena takut akan digigit," tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku masih dalam tahanan di Polresta Jambi untuk dimintai keterangan.
Selain itu, mereka akan dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan penjara dan denda maksimal Rp400.000.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar