JAMBI, iNewsJambi.id - Sebanyak empat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang mengekploitasi anak di bawah umur ditangkap Polisi. Para pelaku ditangkap di dua tempat berbeda, yaitu di Kabupaten Muaro Jambi dan di Kabupaten Merangin.
Menurut Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy menyebutkan, jika pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan yang masuk ke polisi. Mereka ditangkap karena dilaporkan telah melakukan TPPO.
Dua pelaku ditangkap di Kabupaten Merangin dan dua lagi di Kabupaten Muaro Jambi. Pelaku di Kabupaten Merangin yaitu berinisial MAF (18) dan MHH (19). Sedangkan yang ditangkap di Kabupaten Muarojambi yaitu berinisial RAP (20) dan NK (19).
"Pelaku di Merangin ditangkap pada Jumat (14/7/2023) sedangkan yang di Kabupaten Muarojambi ditangkap pada Kamis (13/7/2023)," kata Mas Edy, Minggu (16/7/2023).
Diungkapkan Mas Edy, jika para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Mulai dari mencari orderan lelaki hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat, hingga mempertemukan korban yang masih di bawah umur dengan pemesan.
Dalam satu kali pemesanan, biasanya korban akan dipasang tarif sebesar Rp1,3 juta. Dari total uang diterima korban, dua pelaku masing-masing akan mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu.
"Untuk kasus yang di Muaro Jambi para korban akan dibawa ke Batam untuk menjadi PSK," terangnya.
Beruntung, sebelum korban sempat baik ke atas kapal untuk menyeberang, polisi berhasil menggagalkannya. Ini terjadi, lantaran para pelaku kehabisan uang untuk membayar tiket penyeberangan.
Untuk mendapatkan uang, mereka terpaksa menjual HP para korban, tapi sayangnya tidak laku. Sementara orang tua korban, juga sudah melaporkan kasus kehilangan anaknya ini ke polisi.
Menerima laporan dari orang tua korban, selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan MRA di Thehok, Jambi Selatan dan dari keterangan MRA Polisi kembali mengamankan NK di rumahnya di Desa Sitiris, Kecamatan Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi pada Kamis (13/7/2023).
Setelah dimintai keterangan, kedua tersangka mengakui telah menjual korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp1,3 juta dan perbuatannya telah dilakukannya beberapa kali. Para pelaku mendapatkan bagian Rp300 ribu setiap mendapatkan tamu.
"Ini merupakan tindakan yang mencemaskan, remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak dibawah umur untuk menjadi PSK ke wilayah lain. Tim satgas TPPO Polda Jambi tentunya akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi hal serupa, apalagi terhadap anak perempuan dibawah umur," jelas Kasubbid Penmas Polda Jambi itu. (tra)
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait