JAKARTA, iNewsJambi.id - Cara mengisi nama pekerjaan dan unit kerja pendaftaran CASN 2023 jadi informasi yang perlu diketahui banyak orang. Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibuka pada 20 September hingga 9 Oktober 2023.
Berbagai tahapan perlu dilewati oleh pendaftar CASN 2023, seperti mengisi biodata, jenis seleksi, dan memilih formasi.
Salah satu persyaratan yang harus diisi oleh peserta PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Teknis dan Tenaga Kesehatan adalah mengisi riwayat yang terdiri dari pekerjaan dan riwayat kerja.
Di sisi lain, mengisi riwayat pekerjaan tidak wajib untuk mengisinya saat melakukan proses pendaftaran. Untuk proses tahap pengisian riwayat pekerjaan dilakukan setelah pendaftar memilih formasi PPPK 2023.
Lalu, bagaimana cara mengisi nama pekerjaan dan unit kerja pendaftaran CASN 2023? Penasaran? Berikut ini ulasannya yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (6/10/2023).
Cara Mengisi Nama Pekerjaan dan Unit Kerja Pendaftaran CASN 2023
1. Mengisi Deskripsi Pekerjaan Di bagian pertama yang perlu kamu isi pada bagian ini terdapat tiga hal yakni:
- Nama Pekerjaan
- Unit Kerja
- Deskripsi Pengalaman Kerja (Maksimal 300 Kata)
Adapun ketiga hal tersebut tidak boleh dikosongkan oleh pendaftar CASN 2023 bagian PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan.
Khusus bagian deskripsi pengalaman kerja kamu hanya perlu menuliskan mengenai pengalaman kamu semasa bekerja di suatu instansi pemerintahan maksimal 300 kata.
2. Mengisi Riwayat Pekerjaan Bagian riwayat pekerjaan ini merupakan bagian informasi yang perlu dilengkapi oleh pendaftar CASN 2023 PPPK Teknis dan Tenaga Kesehatan.
Pada bagian riwayat pekerjaan, kamu akan melihat beberapa hal yang perlu untuk dilengkapi:
1. Klik "Tambahkan Pekerjaan"
2. Isi informasi mengenai data pribadi dengan sesuai dan lengkap
3. Kemudian, pilih jenis instansi
4. Scroll ke bawah untuk memilih instansi atau perusahaan 5. Lalu, isi jabatan
6. Masukkan informasi mengenai tanggal kamu memulai pekerjaan di instansi sebelumnya dan tanggal saat kamu berhenti dari pekerjaan tersebut
7. Isi gaji pokok 8. Masukkan data mengenai Surat Kebutuhan yang mencakup nomor, nama, dan pejabat. (nas)
Sumber: iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait