SURABAYA, iNews.Jambi.id - Polisi ungkap kasus penganiayaan maut di Surabaya, Jawa Timur yang melibatkan anak oknum anggota dewan. Sejumlah barang bukti dibeberkan polisi terkait kasus penganiaayaan tersebut.
Deretan barang bukti itu diperlihatkan pada kesempatan konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Jawa Timur, Jumat (6/10/2023). Salah satu bukti tersebut luka pada korban.
Hasil pemeriksaan, petugas menemukan luka pada lengan kanan korban bernama Dini Sera Afrianti berusia 28 tahun itu. Luka tersebut, berbentuk motif ban mobil Toyota Innova milik pelaku.
Dia menyampaikan, saat ini pelaku bernama Gregorius Ronald Tannur berusia 31 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini, kata dia didukung alat bukti dan gelar perkara.
"Fakta-fakta penyidikan yang didukung alat bukti maka kami meningkatkan status saksi GR (Gregorius Ronald Tannur) menjadi tersangka," ujar Kombes Pol Pasma Royce di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Selain itu dia juga menjelaskan, dari rekaman CCTV telihat penganiayaan terjadi usai dugem pada Rabu (4/10/2023) pukul 00.30 WIB di depan tempat hiburan malam.
"Waktu kejadiannya Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 00.30 WIB dengan TKP di BlackHole KTV Club," ucapnya. (nas)
Sumber: Jatim.iNews.id
Editor : Monas Junior
Artikel Terkait