Polda Jambi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 5,9 M

Azhari Sultan
Polda Jambi tunjukkan bukti narkoba senilai Rp 5 miliar lebih. Foto : Azhari

JAMBI, iNewsJambi.id - Jelang perayaan Natal Tahun Baru (Nataru), Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan sabu 2 kg sabu dan ekstasi sebanyak 13.270 butir.

Tak hanya itu, 2 pelaku berhasil diamankan petugas. Bahkan di depan pelaku, barang bukti senilai Rp5,9 miliar tersebut langsung dimusnahkan.

Usai dicek mengandung zat berbahaya oleh Dokes Polda Jambi, barang haram tersebut dimusnahkan dengan diblender dan diaduk di larutan deterjen pembersih lantai.

"Kasus ini merupakan tangkapan jelang Nataru ini. Dua orang tersangka , yakni ED diamankan di Jalan Kapten A Bakarudin, Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi dan HM diamankan di Jalan Lintas Timur, Simpang 35, Desa Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi," ungkap Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Nukmansyah, Kamis (21/12/2023).

Dia menambahkan, dari tersangka ED petugas mengamankan sebanyak 2.019,144 gram atau kurang lebih 2 kilogram. 

"Untuk tersangka HM, petugas mengamankan sebanyak 4.203,385 atau kurang lebih sebanyak 13.270 butir ekstasi," jelasnya.

Menurutnya, tersangka ED ini baru keluar, mungkin yang lain nawarin dan pas terima barang langsung diamankan. Kalau tersangka satu lagi ini berasal dari Aceh," tandasnya.

Dia juga menyebutkan, apabila 1 gram sabu dapat digunakan 5 orang, maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 10.095 jiwa.

Selanjutnya, apabila 1 butir pil ekstasi digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan sebanyak 13.270 jiwa.

"Maka total jiwa terselamatkan dari sabu dan ekstasi tersebut sebanyak 23.365 jiwa," tukas Nukmansyah.

Kemudian untuk sabu, apabila 1 gram sabu dijual di pasaran senilai Rp1,3 juta, maka total nilai sabu sebesar Rp2,6 M.

Sementara, apabila 1 butir pil ekstasi mendapatkan nilai ekonomis Rp250 ribu, maka total keseluruhan sebesar Rp3,3 M.

"Maka, apabila dijumlahkan total keseluruhan dari kedua barang haram tersebut nilai ekonomisnya sebesar Rp5,9 miliar," tegas Nukmansyah.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka harus mendekam di sel prodeo Polda Jambi.

Tidak hanya itu, mereka juga diganjar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ari)

Editor : Monas Junior

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network