Peristiwa pohon tumbang terjadi pada Kamis sore, menyebabkan akses jalan tidak bisa dilewati.
"Setelah mendapat instruksi dari pimpinan perusahaan dan atas izin warga, kami mengerahkan alat berat untuk menggeser pohon tumbang tersebut agar akses jalan kembali terbuka," ungkap Bagus, Jumat (22/12/2023).
Bagus menambahkan, langkah tersebut menjadi komitmen perusahaan untuk terus berkontribusi kepada warga dan lingkungan di Bungo.
Seperti diketahui, PT SDP telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan di Rantau Duku, Rantau Pandan, melalui PT Marga Bara Tambang (MBT)
PT MBT sendiri merupakan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bungo Nomor 289/DESDM tahun 2010
Dalam waktu dekat, PT SDP akan segera melakukan aktivitas penambangan di lokasi sesuai IUP yang diterbitkan
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait